Aliansi Buruh Sawit Kalimantan Barat mendesak Pemprov Kalbar Membuat Perda Perlindungan Buruh Sawit

Pontianak, Kamis, 8 Mei 2025, Aliansi Buruh Sawit Kalimantan Barat (ABS Kalbar) mengadakan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Aliansi ini terdiri atas Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat (SBK KB), Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (FSPBR), GSBI Cabang Bengkayang, Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), Link-AR Borneo, AGRA Wilayah Kalimantan Barat dan perwakilan Sekretariat Nasional Koalisi Buruh Sawit (KBS).

Delegasi ABS Kalbar yang berjumlah 25 orang yang berasal dari perwakilan setiap organisasi diterima oleh Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan. Audiensi berlangsung dari pukul 10.00-12.00 WIB di ruangan Meranti Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan yang menyambut delegasi ABS Kalbar diantaranya adalah Bapak Muh.Darwis, SH, MKn-Fraksi PDIP, Ibu Ermin Elviani,SH-Fraksi Demokrat dan Bapak H.Fatahillah Abrar, MSi-Fraksi PKS. Selain anggota Komisi V, juga turut hadir dan menyambut delegasi adalah perwakilan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat, Dana Oktavian pengawas ketenagakerjaan, Siswo Yulianto Mediator dan HI dan Yohana Sumiati Kepala Seksi Higiene Perusahaan dan Lingkungan kerja.

Secara bergantian, setiap delegasi menyampaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh buruh sawit. Secara umum masalah-masalah yang diajukan mencakup minimnya jaminan perlindungan sosial termasuk di dalamnya masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3), upah minimum sektoral (UMS) yang rendah, perluasan praktik sistem kerja kontrak, borongan dan outsourcing, beban target kerja yang memberatkan disertai berbagai bentuk sanksi pemotongan upah, serta masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Atas masalah-masalah yang disampaikan oleh para delegasi ABS Kalbar tersebut, pihak DPRD Provinsi Kalimantan Barat, terutama Komisi V dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasinya dan akan berusaha memastikan Pemerintah Provinsi dapat mengambil kebijakan perlindungan buruh sawit. Komisi V dan Disnakertrans Provinsi juga meminta para delegasi bisa mengirimkan daftar masalah buruh sawit di masing-masing perusahaan, seperti masalah-masalah yang  masih dihadapi oleh buruh kebun sawit eks PT Duta Palma Sambas yang sekarang telah beralih penguasaan dan pengelolaanya ke PT Agrinas Palma Nusantara.

Ahamd Syukri-Direktur Eksekutif Link-AR Borneo selaku perwakilan Aliansi Buruh Sawit Kalimantan Barat (ABS Kalbar) menyerahkan dokumen hasil riset International Palm Oil Workers United (IPOWU) tentang riset “agrokimia di perkebunan kelapa sawit” kepada Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat
Ahamd Syukri-Direktur Eksekutif Link-AR Borneo selaku perwakilan Aliansi Buruh Sawit Kalimantan Barat (ABS Kalbar) menyerahkan dokumen hasil riset International Palm Oil Workers United (IPOWU) tentang riset “agrokimia di perkebunan kelapa sawit” kepada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat.

ABS Kalbar dalam audiensinya juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat menetapkan PERDA Perlindungan Buruh Sawit sebagai dasar untuk memberikan kepastian hukum kepada buruh kebun sawit. Atas gagasan dan usulan ABS Kalbar, pihak Komisi V dan Disnakertrans menyambut baik dan meminta agara ABS Kalbar bisa bersama-sama  menyusun rancangan naskah perda yang dimaksudkan. Secara simbolis, pada kesempatan audiensi tersebut, Sdr Ahamd Syukri-Direktur Eksekutif Link-AR Borneo selaku perwakilan Aliansi Buruh Sawit Kalimantan Barat (ABS Kalbar) menyerahkan dokumen hasil riset International Palm Oil Workers United (IPOWU) tentang riset “agrokimia di perkebunan kelapa sawit” kepada Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat.

Tinggalkan komentar