Upaya penyelesaian atas kasus kriminalisasi yang menjerat Tarsisius Fendy Sesupi, Temanggong (Kepala Adat) Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, memasuki tahap penting melalui perundingan antar para pihak yang dilaksanakan pada 20 April 2026 di Balai Berkuak, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pertemuan ini difasilitasi oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si., sekaligus Patih Jaga Pati Laman Sembilan Damong Sepuluh, dengan mempertemukan langsung perwakilan masyarakat adat, Tarsisius Fendy Sesupi, dan pihak PT Mayawana Persada dalam satu forum dialog. Dalam proses tersebut, Link-AR Borneo mewakili koalisi hadir dan secara aktif melakukan pendampingan untuk memastikan suara dan kepentingan masyarakat adat tersampaikan secara utuh dalam perundingan.

Dalam proses perundingan, masyarakat adat diwakili oleh Tarsisius Fendy Sesupi bersama Andreas Ratius dan Ahmad Syukri dari Link-AR Borneo sebagai pendamping. Sedangkan, pihak PT Mayawana Persada diwakili langsung oleh Direktur Iwan Budiman, S.Hut., yang juga hadir bersama Daniel, Toto, dan Suhardi. Selain itu, pertemuan turut dihadiri oleh unsur pemerintah dan kelembagaan lokal, yakni Yuliana Kislin, S.Sos., M.A.P. (Camat Simpang Hulu), Hermansyah (perwakilan Danramil), serta Markus Memet (Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Simpang Hulu), yang menjadi bagian dari proses pengawasan dan fasilitasi jalannya dialog.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak PT Mayawana Persada terhadap Tarsisius Fendy Sesupi terkait dugaan pemerasan dan/atau pengancaman atas peristiwa pada 3 Desember 2023. Dalam konteks tersebut, Fendy menjalankan perannya sebagai Temanggong yang bertanggung jawab menjaga kepentingan serta hak-hak masyarakat adat. Posisi ini tidak dapat dilepaskan dari adanya pelanggaran hukum adat yang berulang kali dilakukan oleh PT Mayawana Persada, yang sebelumnya telah direspons oleh masyarakat melalui pemberian sanksi adat.

Proses hukum yang kemudian berjalan tidak hanya menyasar Fendy sebagai individu, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat adat yang berada di dalam dan sekitar wilayah konsesi PT Mayawana Persada. Tekanan yang muncul tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga merambah pada aspek sosial, ekonomi, dan psikologis, yang semakin memperlihatkan ketimpangan posisi antara masyarakat adat dan kepentingan perusahaan dalam menghadapi konflik ini.
Dalam jalannya perundingan, masing-masing pihak diberikan ruang untuk menyampaikan kronologi, posisi, serta dampak dari persoalan yang terjadi. Masyarakat adat menyampaikan secara langsung beban yang mereka hadapi akibat proses hukum dan dampak kehadiran perusahaan bagi masyarakat dan masalah-masalah antar masyarakat dan perusahaan yang belum selesai. Di sisi lain, pihak perusahaan juga menyampaikan pandangannya. Melalui tahapan klarifikasi dan dialog yang difasilitasi Bupati Ketapang, pertemuan ini kemudian mengarah pada pencarian titik temu yang dapat diterima bersama.
Hasil dari proses tersebut adalah tercapainya kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah komitmen pihak PT Mayawana Persada untuk mencabut laporan polisi di Polres Ketapang dan Polda Kalbar yang sebelumnya diajukan terhadap Tarsisius Fendy Sesupi dan masyarakat adat lainnya dengan laporan Polisi Nomor: LP/ B/219 /VII /2023 /SPKT /POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 17 Juli 2023 dan Nomor: LP/ B/ 193/ VIII/ 2024/ SPKT/ SATRESKRIM/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR, tertanggal 14 Agustus 2024. Pencabutan laporan ini menjadi langkah penting dalam menghentikan proses hukum yang selama ini membayangi masyarakat, sekaligus membuka ruang pemulihan atas dampak yang telah terjadi.
Selain itu, kesepakatan tersebut juga memuat komitmen bersama untuk menjaga hubungan yang lebih baik ke depan serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik baru. Dalam konteks ini, perundingan tidak hanya berfungsi sebagai penyelesaian atas persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi bagian dari proses lanjutan dalam penyelesaian konflik secara menyeluruh melalui mekanisme musyawarah mufakat. Proses ini melibatkan seluruh pihak, termasuk satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk melalui kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Barat, sebagai instrumen pengawalan penyelesaian konflik ke depan.
Link-AR Borneo memandang bahwa terlaksananya perundingan ini merupakan hasil dari keteguhan masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya, serta kerja-kerja advokasi yang dilakukan secara konsisten oleh berbagai pihak. Dukungan publik, pendampingan, serta solidaritas yang terbangun menjadi faktor penting dalam mendorong terbukanya ruang dialog hingga tercapainya kesepakatan ini.
Link-AR Borneo juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., yang telah mengambil peran penting sebagai fasilitator, baik dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah maupun sebagai bagian dari struktur adat Patih Jaga Pati Laman Sembilan Damong Sepuluh. Peran ini menunjukkan pentingnya kehadiran pemerintah daerah dalam menjembatani konflik secara adil, serta menghadirkan pendekatan penyelesaian yang tidak semata administratif, tetapi juga menghormati nilai-nilai adat dan keadilan sosial.
Namun demikian, Link-AR Borneo menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak menghentikan perjuangan yang lebih luas. Praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, nelayan dan buruh yang memperjuangkan hak-haknya masih terus terjadi di berbagai wilayah. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak kembali terulang, serta mendorong perubahan kebijakan dan praktik yang lebih melindungi masyarakat.
Ke depan, Link-AR Borneo akan terus memperkuat kerja-kerja advokasi bersama masyarakat adat, petani, nelayan dan buruh untuk memastikan adanya perlindungan yang nyata terhadap hak-hak mereka. Upaya mendorong pengakuan wilayah adat, penghormatan terhadap kelembagaan adat, serta penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog yang setara akan tetap menjadi fokus utama. Link-AR Borneo menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama masyarakat dalam menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan. Perundingan yang telah berlangsung ini menjadi bagian dari langkah panjang dalam mendorong perubahan yang lebih mendasar, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi secara nyata.
