Pelatihan Hukum Kritis Bagi Masyarakat Yang Tinggal Di Dalam Dan Di Sekitar Areal Konsesi Perusahaan Kayu dan Perkebunan Skala Besar Di Kayong Utara

Doc.Link-AR Borneo. Juni 2024

Pada tanggal 1-2 Juni 2024, bertempat di Dusun Sutera A3, Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Perkumpulan Link-AR Borneo menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat terdampak yang tinggal di dalam dan di sekitar area konsesi perusahaan kayu dan perkebunan sawit skala besar. Pendidikan dan pelatihan ini diikuti oleh lebih kurang 20 orang yang berasal dari Desa Padu Banjar dan beberapa desa sekitarnya, yaitu Desa Batu Barat, Sui.Mata-Mata, Sui.Paduan dan Sui.Sepeti. Keseluruhannya berada di Kabupaten Kayong Utara. Pada kegiatan ini, 4 orang perwakilan dari Desa Kualan Hilir-Ketapang juga mengikutinya. Semua delegasi peserta desa tersebut merupakan masyarakat terdampak beroperasinya PT Mayawana Persada, termasuk Desa Padu Banjar yang Hutan Desa nya  berbatasan dengan konsesi perkebunan kayu tersebut.

Menurut Sofyan Efendi, salah satu fasilitator dari Link-AR Borneo, bahwa pendidikan dan pelatihan itu  merupakan bagian dari rangkaian pendidikan dan pelatihan serupa yang telah dilaksanakan oleh Link-AR Borneo beberapa waktu sebelumnya di Dusun Sabar Bubu, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu-Ketapang. “Selain membahas mengenai berbagai dampak sosial ekonomi dan lingkungan akibat adanya Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH-HT) maupun perkebunan sawit, pendidikan dan pelatihan ini juga memberikan keterampilan advokasi dasar bagi masyarakat. Untuk itu, berkenaan dengan kemampuan advokasi dasar, maka LBH Pontianak menjadi mitra sekaligus narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan”, tegasnya.

Menurut Ahmad Syukri, Ketua Link-AR Borneo, pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terdampak mengenai hak untuk mendapatkan akses kelola dan kontrol masyarakat terhadap sumber daya alam sebagaimana diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, masyarakat di beberapa desa tersebut telah kehilangan akses kelola dan kontrol atas sumber daya alam, tanah dan hutan yang selama ini telah menjadi sumber penghidupan dan lingkungan hidupnya, yaitu sejak terbit dan beroperasinya beberapa perusahaan perkebuanan kayu, seperti PT Mayawana Persada (PT MP) yang areal ijinnya meliputi lima (5) desa di Kabupaten Kayong Utara (Desa Durian Sebatang, Sungai Sepeti, Sungai Paduan, Sungai Mata-Mata dan Batu Barat) serta desa Padu Banjar yang berbatasan dengan konsesi PT Mayawana Persada (PT MP) di lokasi Hutan Desa nya. Selain itu desa-desa tersebut juga terdapat konsesi perkebunan sawit skala besar seperti PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) di Desa Sungai Sepeti, Durian Sebatang, dan Sungai Paduan, serta PT Jalin Vaneo (PT JV) desa Batu Barat dan Sungai Mata-Mata. “Karena itu, pendidikan selama 2 hari itu bertujuan  untuk mendukung setiap usaha masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanah dan sumber daya alam, serta agar masyarakat tidak kehilangan akses kelola dan kontrol atas wilayah dan sumber daya alam”, Ahmad Syukri menambahkan.

Perlu di ketahui, bahwa sebagian areal konsesi perusahaan tersebut berada di kawasan ekosistem gambut, dan tempat habitat Orangutan yang saat ini mulai terancam punah. Karena itu,  keberadaan PT Mayawana Persada (PT MP) dan perkebunan sawit disamping mengancam hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang ada bagi kelangsungan hidupnya juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana banjir di musim penghujan dan bencana kebakaran hutan dan lahan (bencana kabut asap) pada musim kemarau akibat perubahan struktur dan fungsi ekosistem hutan dan habitatnya,  serta meningkatkan potensi konflik antara orang utan dan masyarakat dan seterusnya mengancam keberadaan Orangutan tersebut. Semua akibat ini harus dicegah”, tegas pria yang biasa dipanggil Uki ini.

Pada kegiatan pendidikan dan pelatihan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Pontianak diwakili langsung oleh direkturnya, yaitu Abdul Aziz, SH. “Masyarakat perlu dan harus memiliki pengetahuan maupun skill dasar advokasi agar dapat mempertahankan hak hidupnya,  dan yang jauh lebih penting adalah agar kedepan masyarakat dapat memulihkan hak atas sumber daya alam serta dapat membela diri terhadap berbagai tindakan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kayu ataupun perkebunan sawit yang beroperasi di wilayahnya”.

Suasana pendikan dan pelatihan berlangsung dinamis. Para peserta sangat senang dan merespon baik dengan adanya pendidikan dan pelatihan yang diprakarsai oleh Link-AR Borneo. Banyak diantara peserta yang mengungkapkan pendapatnya. Peserta dari Desa Padu Banjar menyampaikan bahwa mereka telah memahami dan merasakan dampak lingkungan yang timbul akibat pembukaan lahan oleh PT Mayawana Persada (PT MP) di areal lahan gambut yang seharusnya dilindungi. Dinyatakan bahwa akibat pembukaan hutan tersebut, terdapat Orangutan Kalimantan yang masuk ke wilayah mereka. Sedangkan peserta dari Desa Sui.Sepeti banyak mengajukan masalah-masalah yang terkait dengan persoalan buruh perkebunan kayu PT Mayawana Persada (PT MP). Menurut mereka, saat ini banyak kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, serta sejumlah hak-hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Karenanya, pertanyan dan pembahasan  pada kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut juga mencakup  masalah strategi dan advokasi dalam memperjuangkan hak buruh perkebunan kayu PT Mayawana Persada (PT MP). Di samping masalah-masalah tersebut, para peserta juga mengajukan mengenai hak masyarakat untuk membakar lahan dan kebun agar dapat melanjutkan produksi pertaniannya.

Pada akhir sesi pendidikan dan pelatihan juga berhasil dirumuskan rencana tindak lanjut (RTL) yang menjadi kesepakatan bersama dari para peserta. Secara umum RTL ini bertujuan untuk memperkuat persatuan masyarakat, membangun koordinasi dan kerjasama yang erat antar masyarakat dari semua desa dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi bersama, serta dalam rangka perjuangan untuk melindungi dan mempertahankan wilayah, tanah dan kawasan hutan bagi kelangsungan hidup masyarakat maupun generasi yang akan datang. Serta komitmen bersama untuk membangun simpul solidaritas masyarakat terdampak PT Mayawana Persada di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang.

Pontianak, 4 Juni  2024

Link-AR Borneo

Tinggalkan komentar

Skip to content