Sertifikasi PEFC kepada PT Mayawana Persada (PT MP)
dan PT Industrial Forest Plantation (PT IFP) Tidak Layak
dan Harus Ditinjau Ulang dan Dibatalkan.
9 Mei 2026
PT Mayawana Persada dan PT Industrial Forest Plantation telah diberikan sertifikasi Pengelolaan Hutan di bawah Kerja Sama Sertifikasi Kehutanan Indonesia (Indonesia Forestry Certification Cooperation) yang didukung PEFC.
Kami berpendapat bahwa pemberian sertifikasi ini selain secara terang-terangan melanggar prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan kebijakan Anti-Deforestasi seperti EUDR yang menjadi komitmen global, juga melukai perasaan masyarakat asli yang hidup di dalam dan di sekitar areal konsesi perusahaan yang selama ini harus menanggung semua beban kerusakan sumber daya hutan, lingkungan, dan semua dampak negatif secara sosial yang timbul oleh praktik bisnis perusahaan.
Hal ini mengingat bahwa selama ini kedua perusahaan dalam praktinya telah terbukti menimbulkan kerusakan serius terhadap hutan alam yang tersisa di Kalimantan, serta meminggirkan akses masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat terhadap sumber daya hutan yang menjadi sumber penghidupan dan tempat lingkungan hidup turun temurun. Tidak hanya itu, perusahaan juga menunjukan sikap abai, dan tidak melakukan langkah perbaikan segera yang diperlukan sebagaimana hasil temuan dan rekomendasi organisasi masyarakat sipil berkaitan dengan aktifitas deforestasi yang dilakukan, termasuk degradasi kawasan ekosistem gambut, tekanan terhadap habitat langka yang terancam punah, seperti Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus), maupun pecahnya konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan yang terus berulang dan berlarut.
Link-AR Borneo berpendapat bahwa PEFC harus mencabut sertifikasi dari perusahaan perusak hutan terbesar, mengubah Persyaratan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan PEFC agar secara eksplisit mengecualikan sebuah perusahaan dari sertifikasi jika perusahaan tersebut atau perusahaan manapun dalam kelompok korporasinya telah menebang hutan alam sejak 2010; dan untuk menangguhkan dukungan terhadap IFCC sampai standarnya disesuaikan dengan perubahan ini.
Perusahaan perkebunan kayu PT Mayawana Persada menguasai konsesi seluas lebih dari 138.000 hektar (ha) di Kalimantan Barat, Indonesia. PT Mayawana Persada diberikan sertifikasi Pengelolaan Hutan (nomor sertifikat SFM IFCC-MUTU-017) pada 13 Oktober 2025 oleh badan sertifikasi PT Mutuagung Lestari Tbk (juga dikenal sebagai Mutu International). Laporan audit dari Mutu International secara eksplisit mengakui bahwa 34.740 ha hutan alam telah dikonversi di konsesi setelah 31 Desember 2010
Selama periode 2016 sampai dengan 2024 (Januari-November), telah terjadi deforestasi hutan alam seluas 40.476,49 Ha, dimana seluas 22.855,62 Ha berada dalam kawasan gambut dan seluas 29.497,01 Ha berada di dalam habitat Orangutan. Angka deforestasi itu, lebih banyak daripada perusahaan lain manapun di Indonesia pada periode yang sama.
Pada tahun 2024 disebabkan oleh adanya surat KLHK Nomor S.360/PHL/PUPH/HPL.1.0/B/3/2024 tertanggal 28 Maret 2024 yang meminta PT Mayawana Persada untuk menghentikan semua aktivitas pembukaan hutan pada areal bekas tebangan atau Logged Over Area (LOA). Namun, mulai Maret 2024, terjadi pembukaan hutan gambut di bagian selatan konsesi, padahal daerah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan lindung dalam RKUPHHK-HTI PT Mayawana Persada Periode 2012–2021. Lebih buruk lagi, berdasarkan garis kisi-kisi yang dibuat, terlihat jelas di citra satelit pada bulan Februari 2024 mengindikasikan bahwa wilayah tersebut direncanakan akan dibuka.
PT Industrial Forest Plantation terletak di benteng penting bagi orangutan Kalimantan, dan laporan tahun 2022 memperkirakan bahwa sekitar setengah dari luas konsesi merupakan habitat orangutan. Kegiatan perusahaan ini telah memicu konflik sosial yang berlarut dengan masyarakat lokal dan melahirkan konfrontasi yang melibatkan aparat kepolisian dan ancaman tindakan hukum.
PT Industrial Forest Plantation diberikan sertifikasi Pengelolaan Hutan (nomor sertifikat LSSFM-001/MUTU/IFCC-016) pada 18 November 2024 oleh PT Mutuagung Lestari Tbk / Mutu International. Laporan audit secara jelas mengakui bahwa perusahaan membersihkan 29.075ha hutan alam antara April 2010 dan Juni 2024. Laporan tersebut juga mencatat bahwa perusahaan membersihkan 334 ha hutan setelah Agustus 2023, ketika perusahaan berkomitmen untuk mematuhi Standar IFCC ST 1001:2021, yang seharusnya melarang pembersihan hutan alam. Sertifikasi diterbitkan meskipun terdapat ketidaksesuaian ini.
Sayangnya, PEFC cenderung bertindak parsial dan tidak menyentuh asosiasi secara keseluruhan, dimana sertifikasi hanya menegaskan kepatuhan terhadap persyaratan IFCC/PEFC pada ruang lingkup yang diaudit dan tidak merupakan persetujuan atas kegiatan di luar lingkup tersebut. Pendekatan berbasis lingkup yang parsial demikian itu diyakini akan melegitimasi deforestasi oleh kedua perusahaan, tidak terkecuali terhadap asosiasi, sehingga memungkinkan kedua perusahaan tetap dapat menjual produk hutan yang berasal dari areal terdeforestasi. Sebelumnya, PEFC Internasional juga menjelaskan bahwa sertifikasi ini dianggap konsisten dengan standar dan prosedur PEFC, karena mengecualikan area konsesi yang telah ditebang habis setelah 2010. Namun, kami berpendapat bahwa memperbolehkan sertifikasi parsial dari konsesi suatu perusahaan di mana telah terjadi deforestasi yang luas dan sangat merusak di tempat lain yang dampaknya masih berlangsung, dipastikan dapat merusak tujuan dan semangat sertifikasi pengelolaan hutan berkelanjutan, meningkatkan risiko pencucian dimana para konsumen di tingkat global ditipu bahwa produk industri hutan kedua perusahaan merupakan produk berkelanjutan dan ramah lingkungan. Padahal, yang terjadi adalah sebaliknya.
Karena itu, Link-AR Borneo menyatakan pendapat dan sikap sebagai berikut :
Pertama, segera cabut sertifikasi PT Industrial Forest Plantation dan PT Mayawana Persada;
Kedua, diperlukan upaya untuk mengubah Persyaratan Pengelolaan Hutan Lestari PEFC yang secara eksplisit mengecualikan perusahaan mana pun yang telah menebang hutan alam di mana pun di lahan mereka sejak 2010, dan dengan demikian menghentikan sistem dan pendekatan sertifikasi parsial bagi perusahaan yang terlibat dalam deforestasi.
Ketiga, perlu mengadopsi pendekatan Kebijakan untuk Afiliasi yang akan mengecualikan perusahaan dari sertifikasi jika terdapat perusahaan dalam kelompok korporatnya yang melanggar standar PEFC.
Keempat, menangguhkan pengesahan Kerja Sama Sertifikasi Kehutanan Indonesia (IFCC) hingga standarnya diubah sehingga mencerminkan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari dan Berkalanjutan (PHL).
Yang bertandatangan di bawah ini
AMAN Kalimantan Barat
Auriga Nusantara
Earthsight
Environmental Paper Network
Fern
Forest Watch Indonesia
Friends of the Earth
Greenpeace Indonesia
Hutan Kita Institute (HaKI)
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
LBH Pontianak
Link-AR Borneo
Mighty Earth
Rainforest Action Network
Save Our Borneo
Satya Bumi
WALHI
Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL)
URL is not valid
Loading Viewer…
