DI BALIK HILIRISASI BAUKSIT DI TAYAN HILIR
Temuan Action Research Link-AR Borneo atas Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Operasi PT Aneka Tambang Tbk (PT ANTAM) Unit Bisnis Pertambangan Bauksit Tayan dan PT Indonesia Chemical Alumina (PT ICA) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat
Link-AR Borneo
29 Juni 2026
Link-AR Borneo meluncurkan hasil Action Research mengenai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan operasi PT ANTAM Tbk UBP Bauksit Tayan dan PT Indonesia Chemical Alumina (PT ICA) terhadap masyarakat di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Penelitian dilakukan melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, observasi lapangan, telaah dokumen, dan analisis citra satelit di Desa Pedalaman, Sebemban, dan Tanjung Bunut.
Penelitian dilaksanakan di Desa Pedalaman, Desa Sebemban, dan Desa Tanjung Bunut yang merupakan wilayah terdampak langsung aktivitas pertambangan bauksit dan pengolahan alumina. Ketiga desa tersebut memiliki luas wilayah sekitar 12.950 hektare dengan jumlah penduduk mencapai 10.328 jiwa atau sekitar 3.466 kepala keluarga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di balik narasi hilirisasi dan industrialisasi mineral, dan fakta adanya pertumbuhan ekonomi kawasan, maupun pencipataan lapangan kerja, masyarakat menghadapi tekanan sosial, ekonomi, dan lingkungan, seperti terhadap ruang hidup, sistem penghidupan, kualitas lingkungan, serta akses terhadap sumber daya alam yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Temuan pertama, Proses pembebasan lahan oleh PT ANTAM Tbk UBP Bauksit Tayan menunjukkan pola yang relatif konsisten di berbagai desa. Berdasarkan temuan Link-AR Borneo, harga tanah pada tahap awal umumnya ditawarkan sangat rendah di bawah nilai yang disepakati, kemudian baru mengalami kenaikan setelah masyarakat melakukan penolakan atau negosiasi ulang. Pola ini mengindikasikan adanya praktik perampasan tanah secara halus (soft land grabbing), di mana masyarakat berada pada posisi tawar yang lemah dalam proses pelepasan hak atas tanah. Sebagai contoh, di Desa Pedalaman sejak 2010 harga awal hanya Rp300 per meter persegi untuk tanah basah dan Rp600 per meter persegi untuk tanah kering. Setelah melalui negosiasi yang difasilitasi Tim Sembilan, harga tersebut meningkat menjadi Rp6 juta per hektare untuk tanah basah dan Rp12 juta per hektare untuk tanah kering. Sementara itu, di Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, pada periode 2003 hingga 2005 harga awal ditetapkan Rp750 per meter persegi untuk tanah kering dan Rp350 per meter persegi untuk lahan basah, yang kemudian memicu konflik sosial akibat ketidakjelasan kompensasi.
Temuan serupa juga ditemukan di sejumlah lokasi lainnya. Di Dusun Cingka, Desa Tanjung Bunut, harga pembebasan lahan meningkat dari Rp1.200 per meter persegi pada 2010 menjadi Rp15.000 hingga Rp17.000 per meter persegi pada 2020 setelah masyarakat melakukan penolakan, kemudian kembali naik menjadi Rp70.000 per meter persegi pada 2021. Selanjutnya, di Dusun Tengkuyung, harga yang semula Rp5.000 per meter persegi pada 2012 dan sempat ditolak sekitar 30 persen masyarakat kemudian meningkat menjadi Rp70.000 per meter persegi. Adapun di Dusun Engkepar, Desa Sebemban, harga pembebasan lahan naik dari Rp1.000 per meter persegi pada 2014 menjadi Rp3.500 per meter persegi pada 2023, dan saat ini mencapai Rp20.000 per meter persegi untuk lahan kering. Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan nilai kompensasi baru terjadi setelah adanya penolakan atau negosiasi dari masyarakat, sehingga mengindikasikan bahwa penawaran awal tidak mencerminkan nilai lahan yang layak dan memperlihatkan lemahnya posisi tawar masyarakat dalam proses pembebasan lahan.
Di antara seluruh temuan, persoalan kegagalan memperoleh persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dinilai Link-AR Borneo sebagai yang paling mendasar. Di Dusun Beganjing (sebelumnya bagian dari Dusun Piasak, Desa Pedalaman), lahan milik bersama seluruh masyarakat (collective right of land) yang disebut Tawang Beganjing dibeli oleh PT ANTAM Tbk tanpa melalui proses musyawarah dan tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari seluruh masyarakat pemilik hak bersama tersebut. Temuan fakta ini menunjukan adanya pelanggaran prinsip dan standar praktik terbaik (best practice) industri pertambangan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan sebagaimana standar Initiative for Responsibility Mining Assurance (IRMA) dan Aluminium Stewardship Initiative (ASI), serta melakukan adaptasi terhadap prinsip dan standar Carbon Border Adjusment Mechanism (CBAM) untuk produk logam, dan EU Due Diligence. Janji perusahaan soal tunjangan dan penyerapan tenaga kerja juga tidak sepenuhnya dipenuhi, dan skema relokasi yang ditawarkan ditolak warga karena nilainya tidak sebanding dengan aset di kampung asal.
Temuan kedua menunjukkan bahwa manfaat ekonomi yang diterima masyarakat belum sebanding dengan skala investasi dan luas konsesi perusahaan. Di Desa Tanjung Bunut hanya 16 di PT ANTAM dan 8 orang di PT ICA, yang baru tercapai setelah demonstrasi warga 2023. Di Desa Sebemban hanya ada 6 orang yang bekerja di perusahaan dan mayoritas ma masyarakat masih bergantung pada pertanian dan perkebunan skala kecil. Di Desa Pedalaman, sekitar 300 warga bekerja di perusahaan dan vendornya, namun seluruhnya berstatus buruh kontrak/alih daya yang tidak memiliki kepastian status kerja karena bisa diputus kontraknya kapan saja. Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap di seluruh desa tersebut sangat kecil dibandingkan luas konsesi yang mencapai 34.360 hektare dan jumlah penduduk terdampak yang mencapai 10.328 jiwa.
Program ekonomi yang sebelumnya dikelola masyarakat seperti usaha catering kelompok perempuan Dasawisma dialihkan ke koperasi internal perusahaan, sehingga mengurangi manfaat ekonomi langsung yang sebelumnya dirasakan masyarakat . Program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) di bidang pendidikan juga mengalami penyempitan, dengan beasiswa yang kini dibatasi hanya untuk siswa berprestasi secara akademik, serta berkurangnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program CSR. Sementara sosialisasi rencana bisnis dan program CSR kerap dibatasi hanya kepada Pemerintah Desa, sementara masyarakat luas termasuk para pengurus kelembagaan adat hampir tidak pernah mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.
Temuan ketiga, ditemukan pencemaran lingkungan ini mencakup pencemaran limbah tambang ke beberapa aliran sungai, seperti Sungai Kapuas, polusi udara akibat debu tambang, maupun debu dan asap pembakaran batu bara. Terdapat keluhan masyarakat dan sejumlah kejadian yang menunjukkan dugaan penurunan kualitas air, yang memerlukan verifikasi dan uji laboratorium independen lebih lanjut oleh otoritas berwenang. Selain itu, Tanggul limbah PT ICA pernah jebol pada 2013 dan tanggul limbah PT ANTAM Tbk jebol pada 2023; menurut keterangan masyarakat, keduanya meningkatkan kekeruhan air secara tajam. Uji independen oleh masyarakat (Sucofindo, 2018) dilaporkan mengonfirmasi limbah PT ICA mengandung zat kimia. Warga Dusun Piasak melaporkan gatal-gatal kulit dan gangguan alergi pernapasan; kompensasi (Rp300.000/KK) baru diberikan setelah ada tuntutan, dan bantuan toren air dilaporkan tidak berfungsi. Hasil tangkapan ikan tradisional di sepanjang pesisir Sungai Kapuas dilaporkan menurun drastis dibanding sebelum masuknya tambang. Link-AR Borneo mendorong otoritas lingkungan melakukan uji dan verifikasi independen untuk memastikan status kualitas air dan udara secara resmi.
Temuan Keempat, Metode penambangan terbuka (open cast mining) yang diterapkan PT ANTAM Tbk UBP Bauksit Tayan telah mendorong deforestasi dan degradasi lahan di dalam wilayah konsesi. Analisis citra satelit Link-AR Borneo menunjukkan luas bukaan tambang mencapai 444 hektare pada 2018, 355 hektare pada 2022, dan 650 hektare pada 2025, dengan total akumulasi 1.449 hektare sejak 2018. Aktivitas tersebut juga beririsan dengan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) yang tersebar di delapan desa, termasuk KHG Sungai Kapuas seluas 7.071,8 hektare, sehingga meningkatkan risiko terganggunya fungsi hidrologi, penyimpanan karbon, dan keanekaragaman hayati.
Di sisi lain, upaya reklamasi lahan bekas tambang yang dilakukan PT ANTAM Tbk sejak 2014 melalui Kelompok Tani Mamalam di Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, belum menunjukkan hasil yang optimal karena masih terjadi kegagalan tanam berulang dan rendahnya insentif bagi masyarakat yang terlibat. Temuan ini menjadi perhatian di tengah meningkatnya deforestasi nasional yang mencapai 433.751 hektare pada 2025, atau naik 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan Kalimantan Barat menjadi provinsi penyumbang deforestasi terbesar kedua di Indonesia. Link-AR Borneo menilai bahwa tanpa pengendalian dampak lingkungan, reklamasi yang efektif, dan pengelolaan limbah yang memadai, kerusakan ekosistem akan terus berlanjut, sementara penggunaan PLTU captive berbahan bakar batu bara berpotensi meningkatkan emisi karbon dan menghambat pencapaian target NDC serta FOLU Net Sink 2030.
Berdasarkan temuan penelitian ini, Link-AR Borneo mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sanggau, DPRD, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial, lingkungan, dan tata kelola industri bauksit di Kecamatan Tayan Hilir. Link-AR Borneo juga meminta PT ANTAM Tbk dan PT ICA meningkatkan transparansi operasional, membuka ruang dialog yang bermakna dengan masyarakat terdampak, menghentikan praktik pembebasan lahan yang tidak transparan, melaksanakan audit sosial dan lingkungan secara independen, memperkuat pengelolaan limbah dan reklamasi, menjamin pemulihan atas dampak yang ditimbulkan, serta memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tanah dan ruang hidup masyarakat.
Lebih lanjut, Link-AR Borneo mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan, mengevaluasi izin lingkungan dan pelaksanaan reklamasi secara independen, menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan, serta memperluas akses masyarakat terhadap pemanfaatan lahan bekas tambang untuk kegiatan ekonomi produktif. Keberhasilan hilirisasi bauksit tidak semestinya hanya diukur dari besarnya investasi dan peningkatan produksi, tetapi juga dari kemampuannya melindungi hak masyarakat adat dan lokal, menjaga kualitas lingkungan, memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar, serta mendukung pencapaian komitmen pembangunan rendah karbon sebagaimana tertuang dalam target Nationally Determined Contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030.
