Paradoks Energi Biomassa :

“Ancaman Deforestasi Kalimantan Barat Atas Komitmen

Transisi Energi Indonesia”

Di tengah kontroversi di dunia Internasional tentang energi Biomassa akibat ekspansi industri kelapa sawit dan Hutan Tanaman Energi (HTE) yang menjadi faktor pemicu terjadinya deforestasi, Indonesia menjadi negara yang sedang gencar mengkampanyekan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam rangka pelaksanaan transisi energi. Indonesia berada di urutan pertama sebagai negara penghasil kelapa sawit di dunia.[1] Selain itu Indonesia juga menjadi satu dari tiga negara penyuplai pelet kayu terbesar di Asia Tenggara. [2]

Hal itu juga terjadi terhadap Kalimantan Barat dalam posisinya di dalam negeri. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah Hutan Tanaman Energi (HTE) terbanyak di Indonesia[3] dan berada di peringkat ketiga sebagai provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia.[4] Hal ini menjadi ironi betapa luasnya pembukaan hutan alam di Kalimantan Barat yang terjadi selama beberapa dekade hingga saat ini. Indonesia telah meratifikasi paris agreement  Tahun 2015 dan berkomitmen untuk ikut serta dalam menurunkan emisi karbon dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim. Komitmen Indonesia dalam Paris Agreement tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yaitu dengan target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30% pada tahun 2030.

Bentuk komitmen Indonesia kepada PBB untuk menurunkan emisi karbon yaitu melalui program Forestry and Other Land Use (FOLU) dan Energi Baru Terbarukan (EBT) Biomassa. Masalah utamanya yang terjadi ialah mengenai suplai bahan baku energi biomassa. Dalam upaya memenuhi kebutuhan ribuan ton pelet kayu secara terus-menerus, dibutuhkan lahan yang sangat luas sebagai Hutan Tanaman Energi (HTE). Tingginya kebutuhan domestik bahan baku kelapa sawit untuk dapat memenuhi pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) yang menjadi pemicu deforestasi, alih-alih menggunakan limbah kayu dan kelapa sawit yang jumlahnya terbatas untuk memenuhi target transisi energi terbarukan, terdapat risiko pembukaan lahan skala besar (land clearing).

Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sangat besar dalam menciptakan sumber energi terbarukan karena pengaruh astronomis dan juga letak geografis dari Negara Indonesia itu sendiri. Potensi energi terbarukan, seperti biomassa, panas bumi, energi surya, energi air, dan energi angin yang sampai saat ini belum banyak dimanfaatkan, padahal kemampuan energi terbarukan ini sangatlah besar khususnya di negara Indonesia. Energi terbarukan sendiri merupakan sumber energi yang sangat ramah lingkungan, karena energi terbarukan ini tidak menciptakan pencemaran terhadap lingkungan serta tidak termasuk ke dalam penyebab dari perubahan iklim dan pemanasan global. Pelaksanaan transisi energi yang melalui pemanfaatan sumber ini memberi risiko yang minim terhadap kerusakan lingkungan tetapi kurang mendapatkan dukungan agar dapat dimanfaatkan untuk penggerak roda pembangunan bangsa.[5]

Hutan alam yang mana berfungsi sebagai penyimpan karbon alami terbaik dunia dalam praktiknya di babat dan digantikan oleh tanaman monokultur Hutan Tanaman Energi dan industri Kelapa Sawit. Dengan adanya proyek-proyek semacam ini, dapat berisiko memperparah krisis iklim dan memicu konflik sosial di dalam masyarakat. Dengan dalih melakukan transisi energi yang berkeadilan, pemerintah secara langsung melakukan deforestasi yang dilegalkan atas nama program penurunan emisi karbon (net zero emission) dalam proyek transisi energi berkelanjutan.

Sejarah Penurunan Emisi Karbon dan Komitmen Indonesia Terhadap Dunia

Perjalanan dunia dalam menghadapi krisis iklim bukanlah cerita baru. Semua dimulai dari aksi iklim global dimulai dari UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) yakni sebuah konvensi kerangka kerja PBB yang lahir pada 1992 di Rio de Janeiro yang menjadi “payung hukum” internasional dan memaksa negara-negara industri terbesar di dunia untuk mengakui bahwa aktivitas manusia telah merusak iklim dan harus dipertanggung jawabkan. Untuk menjalankan mandat UNFCCC, dunia menggelar pertemuan tahunan yang dikenal sebagai  Conference of the Parties (COP). Pertemuan COP di Kyoto tahun 1997 menjadi peletak batu pertama dunia internasional untuk menurunkan emisi dengan mewajibkan negara-negara maju untuk menurunkan emisi karbon. Kemudian, dalam pertemuan  COP di Paris tahun 2015 menjadi sejarah komitmen internasional dengan ditetapkan Paris Agreement yang menyatakan bahwa semua negara termasuk Indonesia, wajib mempunyai target penurunan emisi karbon yang disebut Nationally Determined Contribution (NDC).

Perjanjian ini resmi menjadi kewajiban Indonesia dalam menurunkan emisi karbon dengan ditetapkannya Undang-Undang No.16 Tahun 2016 Tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan iklim.  Seiring berkembangnya tantangan iklim global, Indonesia meningkatkan ambisinya melalui Enhanced NDC (E-NDC) pada tahun 2022. Dalam dokumen strategis ini Indonesia menetapkan target penurunan emisi yang lebih tinggi, yaitu 31,89% dengan kemampuan nasional dan mencapai 43,20% melalui dukungan internasional. Selain itu, negara-negara yang telah meratifikasi Persetujuan Paris yaitu termasuk Indonesia memiliki kewajiban untuk menjalankan komitmen mengurangi emisi rumah kaca dengan menahan kenaikan suhu rata-rata global agar tidak melewati 1,5∘C di bawah 2∘C sesuai standar kesepakatan international.[6]

Sektor Kehutanan Forestry and Other Land Use (FOLU) dan Sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi dua pilar utama untuk mencapai target ambisius tersebut. Sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU) memainkan peran sentral dalam pencapaian target ini. Melalui “FoLU Net Sink 2030”, pemerintah berupaya agar tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lebih tinggi daripada emisinya pada tahun 2030.[7] Meskipun berbagai kebijakan telah diadopsi, implementasinya menghadapi beberapa tantangan yakni transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi di lapangan. Pencapaian  Net Zero Emission membutuhkan pendekatan multi-sektor dan sinergi yang melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat dan internasional dalam memperkuat tata kelola hutan, penegakkan hukum, serta mencari alternatif lain dalam implementasi inovasi teknologi hijau dan investasi berkelanjutan.

Paradoks Energi Biomassa dan Ancaman Deforestasi Hutan

Kalimantan Barat di tahun 2024 memiliki luas hutan sebesar  8.389.600 Ha dan salah satu yang paling berpengaruh terhadap perubahan iklim global.[8] Indonesia diberikan mandat oleh PBB untuk melindungi dan mempertahankan keberadaan hutan yang tersisa. Namun, penerapan regulasi dan komitmen transisi energi yang diperkenalkan oleh Indonesia sejauh ini belum mencapai harapan, terdapat kesenjangan antara peraturan yang ditentukan dengan pelaksanaannya dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT) memunculkan paradoks dalam implementasinya. Di satu sisi, transisi energi ditujukan untuk mengurangi emisi karbon. Namun di sisi lain, praktik implementasi justru berpotensi memperparah kerusakan ekologis akibat ekspansi industri berbasis lahan. [9]Instrumen-instrumen hukum yang ditetapkan dalam tata kelola lingkungan di Indonesia hanya sebatas hitam di atas putih. Padahal, aturan-aturan tersebut mengandung prinsip-prinsip seperti tanggung jawab negara, hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, konservasi, keberlanjutan, keamanan dan resiko lingkungan, pendidikan tentang wawasan lingkungan, dan prinsip kerja sama internasional.

Pada dasarnya, Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) adalah pembangkit yang memanfaatkan sumber energi biomassa. Bahan bakar yang digunakan untuk PLTBm dapat berupa kayu, limbah padat kelapa sawit, jerami dan lain sebagainya tergantung dari teknologi dan daerah penghasil biomassa. Beberapa upaya transisi Indonesia menuju EBT adalah dengan memproduksi bahan baku biomassa dari tumbuhan jarak, yang ujung-ujungnya tidak berlangsung dengan baik. Pada akhirnya, Indonesia dalam memproduksi bioenergy beralih ke komoditasnya yang melimpah yaitu kelapa sawit dan kayu.[10]

Semua bahan baku kayu untuk energi biomassa merupakan hasil dari sebagian produksi Hutan Tanaman Energi (HTE) dan limbah kelapa sawit. Pada awalnya hutan alam terdiri dari tanaman heterogen dan biodiversitas beragam yang tumbuh berjuta-juta tahun yang lalu. Kemudian hutan alam dialihfungsikan menjadi hutan produksi yang mana di dalamnya terdapat konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hutan alam ditebang dan digantikan oleh tanaman monokultur Hutan Tanaman Energi (HTE) seperti akasia dan eukaliptus karena pertumbuhannya yang cepat dan daya adaptasi tinggi pada lahan marginal. Hasil kayu dari penanaman tersebut diubah menjadi bahan baku energi biomassa yaitu wood pallet dan wood chips.

Selain itu, posisi Indonesia yang merupakan salah satu konsumen, produsen, dan eksportir biodiesel terbesar di dunia yang berorientasi pada bahan baku kelapa sawit.  Limbah dari perkebunan kelapa sawit, berupa kernel sawit memiliki nilai harga. Salah satu provinsi pengekspor kernel sawit yakni Kalimantan Barat yang telah berhasil mengekspor kernel sawit dengan nilai 150,65 juta US$.[11] Hal ini yang membuat industri ekstraktif berbondong-bondong untuk berinvestasi dan membuka lahan di Kalimantan Barat.

Kenyataannya, Indonesia dapat melaksanakan program transisi energi dengan memanfaatkan berbagai sumber daya terbarukan yang tidak akan pernah habis yaitu melalui pengembangan Pembangkit listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit listrik Tenaga Bayu/Angin (PLTB) dan Pembangkit listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB).

Energi terbarukan memberikan dampak positif diantaranya mengurangi polusi, emisi gas rumah kaca yang sedikit, terjaganya kesehatan masyarakat, dan mengurangi dampak bencana alam. Hingga saat ini masih menjadi pertanyaan mengapa negara dengan potensi energi terbarukan yang melimpah seperti Indonesia belum dapat mengelola sumber energi terbarukan yang dimilikinya supaya dapat menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi bagi masyarakatnya. [12]

Dalam pemanfaatan sumber energi terbarukan, Indonesia dianugerahkan potensi sumber alam yang luar biasa. Posisi Indonesia sangat strategis sebagai negara tropis dengan sinar matahari sepanjang tahun sehingga pengembangan Pembangkit listrik Tenaga Surya (PLTS) dampak manfaatkan sebagai sumber energi. Selain itu, dengan garis pantai lebih dari 80.000 kilometer, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan Pembangkit listrik Tenaga Bayu/Angin (PLTB). Sumber energi terbarukan lainnya yaitu energi menghasilkan emisi operasional yang rendah, minim polusi udara, dan berpotensi untuk pengelolaan daerah aliran sungai dan panas bumi seperti Pembangkit listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) juga dapat menjadi alternatif dalam transisi energi di Indonesia.

Akan tetapi mimpi indah tentang pemanfaatan energi terbarukan tersebut sepertinya masih akan datang dalam waktu yang lama. Pasalnya, masih terdapat banyak hambatan dalam pelaksanaan kebijakan energi terbarukan di Indonesia. Hambatan terbesar dalam pelaksanaan kebijakan lingkungan adalah korupsi, Pejabat yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum biasanya bekerja sama dengan pelaku industri untuk kepentingan pribadi mereka sendiri. Kebijakan lingkungan menjadi sulit untuk diterapkan karena praktik penipuan dalam pemberian izin eksploitasi hutan dan penyelewengan dana konservasi.[13]

Selain korupsi, penegakan hukum yang lemah memperburuk keadaan. Hukuman yang ringan membuat pelaku tidak jera dan membuat mereka melakukan kesalahan yang sama lagi dan lagi. Kebijakan yang lebih mengutamakan keuntungan investasi dan industri telah menyebabkan banyak masyarakat adat yang telah lama mengelola hutan secara berkelanjutan kehilangan hak atas tanah mereka. Permasalahan sosial juga menjadi hambatan, seperti belum tercipta iklim investasi yang baik untuk menyokong pendanaan pengelolaan sumber energi terbarukan. Padahal, investasi merupakan instrumen penting dalam menjalankan pembangunan nasional berkelanjutan. Kemudian permasalahan yuridis dengan belum adanya undang-undang yang khusus mengatur perihal pengelolaan energi terbarukan secara tersistem dan komprehensif.[14]

Dalam pemanfaatan Hutan Tanaman Energi (HTE) terdapat teknik pertanian yang disebut intensifikasi. Teknik pertanian intensifikasi dapat menekan angka deforestasi dengan memaksimalkan hasil dari lahan yang sudah ada tanpa membuka hutan atau lahan baru. Tetapi teknik tersebut tidak gunakan, sehingga lonjakan angka deforestasi semakin naik dari tahun ke tahun. Meskipun moratorium kelapa sawit telah diamanatkan, potensi pembukaan lahan masih terus ada.[15]Hal ini terjadi karena perusahaan-perusahaan swasta belum tentu menggunakan izin perkebunan kelapa sawitnya secara penuh, yang berakibat pada ekspansi hutan alam secara besar-besaran.  Selain itu, banyaknya pembukaan industri Hutan Tanaman Energi dan industri kelapa sawit di atas lahan gambut yang banyak menyimpan karbon, serta konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dan industri kayu meningkatkan pelepasan karbon yang sangat signifikan.

Perluasan lahan ini tentunya berdampak sangat kompleks yaitu pada emisi gas rumah kaca, deforestasi, pengurangan biodiversitas, peningkatan risiko banjir, menghilangkan ruang hidup dan sumber penghidupan serta budaya masyarakat adat di Kalimantan Barat. Hal ini menunjukkan adanya kontradiksi pada agenda pengurangan emisi nasional. Pemerintah Indonesia mempromosikan transisi energi lewat skema energi biomassa sebagai solusi “hijau” untuk menurunkan emisi. Namun, di balik narasi megah tersebut tersimpan ancaman nyata bagi hutan-hutan di Kalimantan Barat.

Program transisi energi dalam rangka menekan emisi karbon dengan memasukkan biomassa dalam kategori Energi Baru Terbarukan (EBT) tanpa melihat asal-usul bahan bakunya bukan menjadi solusi alternatif. Mengingat Kalimantan merupakan salah satu prioritas konservasi global karena keanekaragaman hayatinya yang tinggi serta perannya sebagai paru-paru dunia yang berdampak pada penanganan perubahan iklim.

Kesimpulan dan Harapan Bagi Transisi Energi Biomassa di Indonesia

Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali menjadi penghambat dan tantangan untuk terselenggaranya percepatan transisi energi. Dengan meningkatnya deforestasi dalam skala besar dapat mengancam komitmen Indonesia terhadap penurunan emisi karbon melalui transisi energi, serta membahayakan keberlanjutan ekologi dan fungsi utama hutan sebagai penyangga kehidupan.

Selain itu, masalah besar dalam pengelolaan hutan adalah konflik antara masyarakat dan pemerintah. Kebijakan yang lebih mengutamakan keuntungan investasi dan industri telah menyebabkan banyak masyarakat yang telah lama mengelola hutan secara berkelanjutan kehilangan hak atas tanah mereka. Hutan merupakan tempat untuk menggantungkan hidup, dimana masyarakat mengambil sumber pangan, air bersih dan hasil hutan untuk menjalankan roda perekonomiannya. Namun, dengan adanya ekspansi industri ekstraktif seperti Hutan Tanaman Energi dan perkebunan kelapa sawit dapat mengakibatkan bencana ekologis seperti banjir dan kekeringan sehingga mengancam hilangnya ruang hidup dan kualitas hidup masyarakat.

Dampak signifikan juga terjadi terhadap kaum marjinal yaitu masyarakat adat. Faktor utama yang menyebabkan konflik sulit diselesaikan adalah ketidaksepakatan tentang batas wilayah hutan adat dengan izin konsesi. Seringkali, masyarakat adat menentang perusahaan atau pemerintah yang dianggap mengabaikan hak mereka. Konflik terjadi diakibatkan tidak dilibatkannya masyarakat adat dalam penetapan tata kelola hutan adat dan izin konsesi. Selain itu, tidak sedikit wilayah masyarakat adat  yang sampai saat ini belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah yang mengakibatkan konflik antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan  mengenai hak atas kepemilikan tanah dan batas wilayah adat. Oleh karena itu, untuk mengurangi konflik sosial dan memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan, kebijakan yang lebih inklusif harus dibuat dengan melibatkan masyarakat adat.

Meskipun telah dibentuk berbagai instrumen hukum dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, implementasi di lapangan tidak sesuai yang diharapkan. Hambatan-hambatan besar dalam pelaksanaan kebijakan lingkungan seperti korupsi, lemahnya penegakan hukum, belum tercipta iklim investasi yang baik dalam pengelolaan sumber energi terbarukan, dan belum adanya undang-undang yang khusus mengatur perihal pengelolaan energi terbarukan secara tersistem dan komprehensif menjadi faktor-faktor tidak terealisasinya transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Harapannya, Indonesia bisa mencari alternatif Energi Baru Terbarukan (EBT) lain yaitu dengan memanfaatkan potensi sumber daya terbarukan yang melimpah seperti energi surya, air, angin dan panas bumi agar dapat mengurangi ketergantungan terhadap sektor kayu dan kelapa sawit. Dukungan pemerintah dan kepastian regulasi sangat dibutuhkan guna tercapainya target penurunan emisi. Upaya ini sejalan dengan komitmen internasional Indonesia dalam Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi karbon dan meningkatkan kontribusi dalam upaya global melawan perubahan iklim. Transisi energi juga diharapkan dapat membuka kesempatan bagi Indonesia untuk membangun ekonomi ramah lingkungan yang berkelanjutan, membangun kemandirian energi, menciptakan pekerjaan baru di bidang energi terbarukan, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan ekonomi nasional.


[1] Badan Pusat Statistik. (2022). Satu Data, Satu Suara Sawit Indonesia. Kalimantan Barat : BPS Prov. Kalimantan Barat

[2] Forest Watch Indonesia, Biomassa Kayu, Solusi Energi Terbarukan atau Pemicu Deforestasi di Indonesia, Berita Media Lain, 2025, https://fwi.or.id/biomassa-kayu-solusi-energi-terbarukan-atau-pemicu-defor/ (diakses 20 Januari 2026).

[3] Tren Asia, Proyek Transisi Energi Ancam Hutan Kalbar, Publikasi, 2024, https://trendasia.org/proyek-transisi-energi-ancam-hutan-kalbar/ (diakses 20 Januari 2026).

[4] Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Produksi Kelapa Sawit di Indonesia 2025, Data Industri Kelapa Sawit, 2025, https://palmoilina.asia/sawit-hub/produksi-kelapa-sawit-di-indonesia/#:~:text=Provinsi%20Kalimantan%20Barat%20menempati%20posisi%20ke%2D3%20sebagai,dengan%20produksi%20kelapa%20sawit%20terbesar%20di%20Indonesia. (diakses 20 Januari 2026)

[5] Fadya Dwi Kundaryanti, Pratiwi Ayu Retno Sari, dan Wahyu Kurniawati, “Upaya Peralihan Negara Indonesia dalam Mengembangkan Energi Terbarukan”, Cahaya Journal of Research on Science Education Vol.1, No.2 (2023) : 3

[6] Najwa Maulida, Luthviatul Fitriya Rhamadhani, Adelia Dwinar, dan Lorensia Ayu Kusuma Dewi, “Ancaman Deforestasi Terhadap Keberhasilan Net Zero Emission 2060”, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol.2, No.3 (2025) : 4

[7] Najwa Maulida, Luthviatul Fitriya Rhamadhani, Adelia Dwinar, dan Lorensia Ayu Kusuma Dewi, Ibid., hlm.5

[8] Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Derah Provinsi Kalimantan Barat,

[9] Ahmad Raihan Ardana S, Fitri Ramdhani Harahap, dan Hidayati, “Praktik Governmentality dalam Skema Hutan Tanaman Energi (HTE) Pada Suku Jerieng di Kabupaten Bangka Barat”, Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner Vol. 2, No. 3 (2025) : 2

[10] Muhammad Dilheim Biru, “Energi terbarukan: analisis kebijakan pemanfaatan biodisel kelapa sawit sebagai bahan bakar nabati nasional di tengah kontroversinya sebagai faktor pendorong deforestasi”, Jurnal Trend and Future of Agribusiness Vol.1, No.1 (2024):4

[11] Forest Watch Indonesia, Utak Atik Target Bauran Energi Nasional: Potret Ugal-Ugalan Proyek Biomassa, Press Release, 2024, https://fwi.or.id/potret-ugal-ugalan-proyek-biomassa/ (diakses 12 februari 2026)

[12] Sahid Yudhakusuma Kalpikajati dan Sapto Hermawan, “Hambatan Penerapan Kebijakan Energi Terbarukan di Indonesia”, BatulisCivil Law Review Vol3, No.2 (2022) : 3

[13] Najwa Maulida, Luthviatul Fitriya Rhamadhani, Adelia Dwinar, dan Lorensia Ayu Kusuma Dewi, loc.cit., hlm.13.

[14] Sahid Yudhakusuma Kalpikajati dan Sapto Hermawan, loc.cit., hlm.19.

[15] Muhammad Dilheim Biru, loc.cit., hlm.5.

Tinggalkan komentar